Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama 6 Hari Di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah Hari Puasa
Pertanyaan
ditanya: Saya seorang remaja putri, keadaan telah memaksaku utk tak berpuasa selama 6 hari di bulan Ramadhan, sebabnya adalah ujian sekolah, karena masa ujian itu dimulai pada bulan Ramadhan dgn materi pelajaran nan sulit, seandainya saya berpuasa pada hari-hari itu, maka saya tak dapat mempelajari materi-materi itu, karena memang materinya sulit. Saya harap Anda menerangkan apa nan harus saya lakukan agar Allah mengampuni saya . ?
Jawaban
Hendaknya Anda bertaubat kepada Allah & mengqadha hari-hari puasa nan telah Anda tinggalkan, Allah akan memberikan taubat kepada orang nan telah bertaubat kepada-Nya. Hakikat taubat nan dengannya Allah akan menghapuskan dosa-dosa, adalah meninggalkan perbuatan dosa sebagai pengagungan terhadap Allah, takut kepada siksa-Nya, menyesali perbuatannya nan telah lalu, & bertekad utk tak mengulangi perbuatan itu, jika perbuatan itu berupa kezaliman terhadap sesama manusia, maka utk menyempurnakan taubatnya adalah dgn mengembalikan hak-hak orang nan dizhalimi. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
Artinya ” Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang nan beriman supaya kamu beruntung” [An-Nur: 31]
Dalam ayat lain disebutkan
Artinya ” Hai orang-orang nan beriman, bertaubatlah kepada Allah dgn taubat nan semurni-murninya” [At-Thamrin: 8]
Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Artinya ” Taubat itu utk nan sebelumnya”
Dalam hadits lain disebutkan.
Artinya ” Barangsiapa nan melakukan kezaliman pada saudaranya maka hendaklah ia membersihkan dirinya hari ini sebelum (datangnya hari) nan tak ada dinar maupun dirham, (yang mana saat itu) jika ia memiliki amal shalih, maka akan diambilkan dari kebaikannya itu seukuran dgn kezhalimannya, & jika ia tak memiliki amal baik maka perbuatan buruk dari orang nan dizhaliminya itu akan dipindahkan kepadanya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari dlm kitab Shahihnya]
[Fatawa Ash-Shiyam, halaman 80-81]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
sumber: www.almanhaj.or.id penulis Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta tags: Hari Puasa, Hak Hak, Bulan Ramadhan, Wa Sallam, Al Bukhari, Hari Ini, Subhanahu Wa, Hari Hari
- Prinsip Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Terhadap Masalah Kufur Dan Takfir (Pengkafiran) Alaihi Wa Sallam
- Penggunaan Kekerasan Dalam Mengingkari Para Pelopor Bid'ah Tidak Berarti Loyal Terhadap Kaum Kafir Nabi Harun
- Ittiba' Kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Sebagai Perwujudan Konsekwensi Syahadatain Sunnah Nabi
- Pendapat Imam Malik Tentang Tauhid Al Wahid
- Hal-Hal nan Terlarang Ketika Ihram
- Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja Imam Ahmad
- Iman Kepada Hari Akhir Mengandung 3 Unsur Alaihi Wa Sallam
- Sebagian Ulama Mengatakan tak boleh Zakat Fithri Dengan Beras ? Alaihi Wa Sallam
- Memberikan Sesuatu Kepada Salah Seorang Anak dan tak Memberikan Kepada Anak nan Lain Alaihi Wa Sallam
- Nasehat Untuk Para Pemuda Multazim Ali Imran
- Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas, Jika Darah Nifas Berubah Menjadi Cairan Lain Alaihi Wa Sallam